Beranda › Syarat & Kualifikasi Pendamping Desa 2026
Syarat & Kualifikasi Pendamping Desa 2026
Diperbarui: 25 Agustus 2026 · Disusun dari materi seleksi yang mengacu peraturan terbaru
Pedoman Umum
Pedoman umum pendamping masyarakat desa diatur dalam Permendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 (mencabut regulasi pendampingan sebelumnya). Regulasi ini mengatur tugas pokok, fungsi, kode etik, dan pembinaan pendamping — dan menjadi rujukan utama materi ujian kompetensi bidang.
Yang Diujikan dalam Seleksi
- Tupoksi pendamping — memahami peran pendamping dalam fasilitasi, pemberdayaan, dan pendampingan masyarakat desa
- Kode etik & netralitas — pendamping tidak boleh menjadi tim sukses politik, tidak mengenakan atribut partai saat pendampingan, dan menjaga netralitas
- Integritas keuangan — pendamping dilarang bertindak sebagai juru bayar atau mengelola keuangan desa, serta tidak boleh menutupi penyimpangan pengelolaan dana
- Situasional / TKP — bagaimana bersikap dalam dilema pelayanan, konflik kepentingan, dan tekanan dari kepala desa
Contoh Bentuk Soal Kode Etik
Contoh: Seorang pendamping diminta Kepala Desa membantu mencairkan dana kegiatan karena bendahara berhalangan. Berdasarkan kode etik, tindakan yang benar adalah menolak — pendamping dilarang menjadi juru bayar atau mengelola keuangan desa.
Contoh lain: Pendamping terbukti menjadi tim sukses calon legislatif dan mengenakan atribut partai saat pendampingan di musyawarah desa — kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.
⚠️ Catatan: rincian syarat administratif (usia, pendidikan, pengalaman) ditetapkan dalam pengumuman resmi setiap periode seleksi dan dapat berbeda antardaerah. Artikel ini fokus pada kualifikasi kompetensi yang umum diujikan.
Latihan Soal Kode Etik & Kompetensi Bidang
Ribuan latihan soal disusun dari kisi-kisi peraturan terbaru yang berlaku.
Mulai Simulasi — Rp 100rb